KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang terbit pada Minggu (28/3/2021). Lebih lengkapnya, berikut ini panduan lengkap seputar syarat perjalanan naik kereta api di masa pandemi Covid-19 seperti dirangkum Kompas.com: KOMPAS.com - Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI telah mengetahui keluhan penumpang kereta api soal kursi tegak di rangkaian KA kelas ekonomi.. PT KAI langsung merespons keluhan tersebut dan mendiskusikan untuk perencanaan penggantian kursi atau seat kereta. "Tentunya nanti kereta pengganti akan lebih nyaman dari ekonomi seat tegak saat ini, KAI berkomitmen Perjalanan mudik naik kereta lokal saya awali dengan naik Commuter Line atau Kereta Rel Listrik (KRL), dengan berangkat dari Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Lihat Foto. Suasana jelang Hari Raya Idul Fitri di Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2023). Kereta berangkat. Jug gejak gejuk gejak gejuk. Hatiku gembira. Kebetulan malam itu. Cuacanya terang bulan. Ku melihat kekiri kanan. Hai indahnya pemandangan. Sayang lama kantukku datang. Hingga tertidur nyenyak sekali. Anak usia dibawah 12 tahun boleh naik kereta api, namun ada syaratnya, yakni wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Hasil tes baik melalui RT-PCR, tes cepat antigen, maupun GeNose bisa digunakan sebagai syarat sah naik kereta api selama 3 hari setelah tes dilakukan. "Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan 1q8a.

chordtela naik kereta api